twitter
rss




Pesatnya pertumbuhan jumlah anak berkebutuhan khusus (BPS : 4,2 juta jiwa/2005), membuat pertumbuhan klinik terapi untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) juga meningkat. Namun sayangnya hal ini tidak di imbangi dengan jumlah SDM / terapis profesional yang memadai, sehingga dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuka klinik terapi dengan SDM / terapis  yang tidak profesional yaitu tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
Sebagai orangtua / pengguna jasa terapis klinik tumbuh kembang, ada baiknya untuk lebih teliti sebelum melakukan terapi. Yaitu dengan mensurvey atau menanyakan latar belakang pendidikan dari para terapis tersebut, jangan sampai kita menggunakan jasa terapis yang tidak kompeten dibidangnya. Jika hal ini terjadi maka boleh dikatakan sudah terjadi MALPRAKTIK dalam proses terapi. Banyak sekali di jumpai klinik terapi yang dimana para terapisnya hanya lulusan SMA atau Sarjana diluar bidang terapi. Mereka menjadi terapis hanya berdasarkan pelatihan yang singkat. Bisa kita bayangkan, klien yang diterapi dengan terapis profesional saja perkembangannya belum tentu signifikan, apalagi oleh terapis palsu.
Perlu kita ketahui untuk menjadi seorang terapis memerlukan jenjang pendidikan minimal Diploma III sesuai ahlinya misal Terapis Wicara harus lulusan Akademi Terapi Wicara sesuai dengan PERMENKES NO. 24 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik terapis wicara BAB I Pasal 1 ayat 1 “ Terapis Wicara adalah adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Terapi Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Begitu pula dengan Terapis Okupasi sesuai dengan PERMENKES NO. 23 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik okupasi terapis BAB I Pasal 1 ayat 1. Fisioterapis sesuai dengan PERMENKES NO. 80 TAHUN 2013 tentang penyelenggaran pekerjaan dan praktik fisioterapis BAB I Pasal 1 ayat 1.
Setiap profesi yang profesional pasti sudah ada Undang-undangnya, hanya saja terkadang kita kurang menyadarinya. Bagi yang melanggar tentu saja ada sanksinya. Marilah mulai sekarang kita lebih waspada untuk memutus rantai MALPRAKTIK di Indonesia.
Jadilah orangtua yang bijaksana bagi anak-anak kita !!

(amel/tcap/x/15)




MEMBEDAKAN ANAK AKTIF DAN HIPERAKTIF

Pernahkah anda melihat anak balita yang aktif saat ditempat umum atau dimana saja? Atau anak kita sendiri yang seperti itu ? Aduuh sepertinya pusiing banget ya...jika dirumah ada saja aktifitas yang dilakukan si kecil, seolah-olah energinya tidak pernah habis. Tetapi kadang kita berfikir, si anak ini termasuk aktif atau hiperaktif ya? Bagaimana cara membedakannya?
Pertama-tama perlu kita ketahui, bahwa usia anak-anak adalah periode yang penuh dengan aktivitas guna mendukung tumbuh kembang yang baik. Selain nutrisi penting yang dibutuhkan tubuh, anak-anak juga memerlukan beragam aktivitas untuk mendorong gerakan motoriknya, misalnya dengan bermain dan berolahraga, berlari, melompat dan ragam kegiatan gerak lainnya. Namun bagaimana bila aktivitas tersebut menjadi tidak terkendali dan anak susah untuk dihentikan? Apakah anak seperti ini termasuk anak hiperaktif? 
Jika memang anak terlihat aktif, kita boleh mengatakan bahwa si anak memang aktif tetapi jangan langsung mengatakan bahwa si anak hiperaktif karena anak yang aktif bisa menjadi hiperaktif atau malah menjadi normal. Kita sebagai orangtua harus mampu membedakan keaktifan si anak. Biasanya anak yang aktif itu memiliki kegiatan yang bertujuan dan tidak bertujuan tergantung cara orangtua dalam memfasilitasi kemampuan dan keaktifan anak selebar-lebar kemampuannya.

Sebagai orang tua, kita bisa mengarahkan keaktifan anak ini agar bertujuan. Misalnya dengan melakukan aktivitas bersama. Oleh karena itu, salah satu pola pengasuhan anak adalah dengan meluangkan waktu yang banyak untuk anak, sehingga orang tua bisa melakukan kegiatan bersama anak untuk mendukung fisik dan psikologinya. Namun jika keaktifan si anak tidak bertujuan dan interaksi terhadap orang lain sangat minim, maka kita harus waspada akan keaktifan si anak yang bisa menjadi hiperaktif dan tentunya harus segera mencari informasi kepada ahli terkait.

Oleh sebab itu penting bagi orang tua untuk meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan pengetahuan tentang anak sedini mungkin, bahkan sejak awal masa kehamilan.

(amel/tcap/x/15)